Iptu Zainullah menjelaskan, selain mengamankan tersangka “M”, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban.
Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka, untuk menjemput korban dari rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin