PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI), menjadi keberkahan bagi dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan. Keduanya dihadiahi remisi langsung bebas.
Total ada sebanyak 295 WBP yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, di momentum kemerdekaan 2023. Termasuk dua orang WBP, yang mendapat remisi langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Alzuarman mengatakan, kalau remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. Dan tidak pernah melakukan pelanggaran, semasa ia menjalani tahanan.
Selain itu, syarat lainnya yakni bersangkutan harus WBP yang divonis pidana minimal 6 bulan masa tahanan. Dari syarat itulah, pihak Rutan dapat mengajukan remisi ke pemerintah.
"Kami ajukan 295 orang untuk mendapatkan remisi, dan ternyata disetujui semuanya," terangnya, Jum'at (18/8/2023).
Dengan adanya remisi ini, lanjut Alzuarman, diharapkan para warga binaan senantiasa tetap berkelakuan baik. Khususnya, pada WBP yang mendapat remisi langsung bebas.
Sehingga setelah pulang ke rumah yang bersangkutan, tidak mengulangi perbuatan yang membuatnya kembali di penjara.
"Harapannya juga dengan penyerahan remisi ini, bisa memberikan layanan yang lebih ekstra kepada warga binaan," katanya.
Saat ini, jumlah WBP yang masih berada di Rutan setempat, ada sebanyak 430 orang. Yang terdiri dari 348 orang tahanan dan 82 narapidana, termasuk 12 orang wanita dan satu orang anak.
Editor : Ahmad Hilmiddin