PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengunjung Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan pelayanan kantor setempat yang dinilai buruk. Itu karena, adanya batasan pengunjung yang harus menunggu di luar Kantor PA.
Seperti diungkap Atik Syarifah, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Atik menceritakan, kalau saat pada Senin (7/8/2023), ia sedang mengantarkan kerabatnya yang hendak mengambil surat nikah di PA Kraksaan.
Setiba di pos satpam, Atik justru tidak diperkenankan masuk. Yang diperbolehkan hanya pihak penganten, dan satu orang saksi saja. Padahal ia juga ingin memastikan kerabatnya, tidak kebingungan saat di dalam.
"Semua mengeluh mas, bukan hanya saya, dari desa lain juga ada. Karena selain di luar panas, mereka tidak bisa mendampingi saudaranya," katanya.
Bahkan, lanjut Atik, saat ia menunggu di luar, terdapat seorang bayi yang digendong oleh seseorang. Diketahui bayi tersebut kebingungan mencari ibunya, yang sedang mengurus cerai dan tak kunjung keluar.
Penggendong bayi sudah memohon ke satpam agar bisa memberikan bayi tersebut ke ibunya. Sayang, Satpam dengan tegas melarang dengan dalih kalau hal itu aturan baru dari pimpinannya.
"Parah banget kalau sampai pelayanannya seperti itu. Kebetulan tadi pas di luar, ada juga yang ngeluh dari Desa Liprak Kulon, ada yang dari Bantaran, dan Karanganyar," cerita Atik.
Keluhan itu juga dirasakan seroang jurnalis yang tergabung dalam Pokja Jurnalis Kraksaan, Ainul Jannah. Di mana saat itu, Ainul yang hendak melakukan peliputan dan sudah janjian dengan Humas PA Kraksaan, dicegat oleh satpam hingga akhirnya diperkenankan masuk.
"Saya diminta menunjukkan bukti chat saya dengan Humas PA, iya kalau pesan saya tidak ada pembicaraan rahasia, padahal di instansi lain tidak demikian," jelasnya.
Sementara itu, Panitera Muda PA Kraksaan Syafiuddin saat dikonfirmasi perihal masalah tersebut, tidak memberikan jawabannya. Pesan singkat whatsapp yang dikirimkan, hanya dibaca.
Editor : Ahmad Hilmiddin