PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah Advokat di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam kantor Advokat Emha Law Office, siap memberikan bantuan hukum terhadap Abdul Razak, Ketua II PC PMII Probolinggo yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik, Sekretaris Daerah (Sekda).
Pimpinan Kantor Advokat Emha Law Office, Mohammad Holilullah mengatakan, setelah mendapat informasi pelaporan tersebut, pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap mahasiswa yang dilaporkan.
Karena menurutnya, kewajiban sebagai seorang advokat itu, selain mengawal kasus yang provit atau berbayar. Juga bisa menangani perkara non provit atau tidak berbayar, yang dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Karena mahasiswa ini yang masih proses belajar dan belum bekerja, bagi kami layak untuk dibantu," tegasnya, Jum'at (16/6/2023)
Direktur Pusat Bantuan Hukum Peradi Kraksaan itu menilai, bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan. Di mana dasar pelaporan hanya sebuah pamflet, dengan seruan aksi. Padahal dari pengakuan PC PMII, tidak ada tendensi ke siapapun atau memojokan salah satu pihak.
Pamflet dan demo itu diserukan, hanya untuk menyampaikan aspirasi sebagai bahan evaluasi Pemkab Probolinggo untuk lebih baik. Namun jika memang ada yang tersinggung, tentu harus dibuktikan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
"Apalagi Pak Sekda, tidak pernah meminta bantuan siapapun untuk melaporkan, bahkan Pak Sekda tidak kenal dengan pelapor," katanya.
Holil mengaku, kalau saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak mahasiswa. Sehingga ketika nanti ada pemanggilan, maka akan dilakukan pendampingan saat tahap pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua II PC PMII Probolinggo Abdul Razak, dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, oleh Rio Ardin Armanda Putra.
Dalam laporannya tertulis bahwa Rio diutus Sekda Ugas. Namun Ugas membantah hal tersebut. Bahkan Ugas mengaku kalau tidak kenal dengan Rio.
Editor : Ahmad Hilmiddin