PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengusut tuntas, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Menurutnya, DBHCHT yang diberikan kepada Pemkab Probolinggo tersebut, perlu dikawal sungguh-sungguh agar tepat sasaran. Apalagi saat ini, Kabupaten Probolinggo masuk urutan nomor 4 daerah termiskin se-Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dimilikinya, dari 2020 sampai 2022, Pemkab Probolinggo masuk diurutan ke-4 pendapatan dana cukai terbesar se-Jawa Timur.
"Nah ini kan ada tatanan yang harus diperbaiki, di mana letak kesalahannya, sehingga disoroti oleh kejaksaan," tegasnya, Kamis (8/6/2023) malam.
Samsudin melanjutkan, Jika pihak kejaksaan menemukan adanya penyelewengan dana cukai tersebut, maka harus diusut tuntas. Jangan sampai kasus yang kini menjadi perhatian publik itu, terhenti di tengah jalan.
Pelakunya, sebut Samsudin, harus diproses hukum sampai di meja pengadilan.
"Kalau memang ada temuan pelanggaran korupsi, harus tuntas. Jika ada oknum-oknum yang bermain, siapapun itu, sikat saja, tanpa pandang bulu,"tegasnya.
Ia mengapresiasi dan mendukung upaya kejaksaan, yang tengah menyelidiki kasus itu. Apabila pihaknya mendapatkan data penyelewengan dimaksud, maka secara sukarela akan memberikannya kepada pihak kejaksaan.
"Tapi saya yakin, pihak kejaksaan akan memproses itu. Tentu sudah ada dasar, karena itu menjadi temuan kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo tengah menyelidiki kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022. Dalam kasus yang diselidiki tertutup itu, ada sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyelewengan tersebut terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Yakni terkait biaya kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai.
Editor : Ahmad Hilmiddin