Ternyata cekcok tersebut tidak berakhir begitu saja, nampaknya pelaku masih ada perasaan kesal terhadap korban hingga membututi dan melakukan pembacokan kepada korban, saat berada di jalan Desa Triwungan.
"Perbuatan tersangka inisial A ini mengarah kepada pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pengendara motor yakni Nurul dan Deky, warga Kecamatan Kotaanyar, dibacok dari arah belakang oleh A warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, pada Selasa (2/5/2023) sore.
Akibatnya Nurul mengalami luka di bagian telinga hampir lepas, dan punggung. Sementara Deky mengalami luka di bagian bahu dan lengannya. Keduanya dibawa ke RS Rizani Paiton, sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian.
Editor : Ahmad Hilmiddin