get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Desa Wringinanom Probolinggo, Salurkan Bantuan Pangan Pada Ratusan Masyarakat

Pemkab Probolinggo Melarang Pegawai Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Rabu, 12 April 2023 | 14:16 WIB
header img
Pemkab probolinggo larang pegawai gunakan fasilitas negara saat mudik (foto : iNewsProbolinggo/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang pegawainya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar, seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.

Selain itu, Pemkab Probolinggo juga melarang pegawainya, menggunakan fasilitas pemerintah saat mudik.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kalau SE yang ditandatanganinya selaku Plh Bupati Probolinggo, merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi terhadap karyawan di lingkungan Pemkab setempat.

Terdapat beberapa point dalam SE tersebut, seperti mengimbau pegawai untuk saling berbagi dan silaturahmi antar sesama. Dengan tidak merayakan secara berlebihan, membuat peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut