PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang pegawainya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima hadiah (gratifikasi) dari pihak luar, seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.
Selain itu, Pemkab Probolinggo juga melarang pegawainya, menggunakan fasilitas pemerintah saat mudik.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kalau SE yang ditandatanganinya selaku Plh Bupati Probolinggo, merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi terhadap karyawan di lingkungan Pemkab setempat.
Terdapat beberapa point dalam SE tersebut, seperti mengimbau pegawai untuk saling berbagi dan silaturahmi antar sesama. Dengan tidak merayakan secara berlebihan, membuat peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin