JAKARTA,iNewsprobolinggo.id - Hal yang paling ditunggu-tunggu saat menjelang Hari Raya Idulfitri adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. Biasanya penerimaan THR jadi salah satu momen berharga yang dirasakan oleh para pekerja.
Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Tunjangan Hari Raya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Aturan mengenai THR untuk pekerja swasta tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemberian THR kepada karyawan paling lambat adalah H-7 lebaran 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan kepada setiap perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Selain itu, ada beberapa status pekerja yang harus diberikan THR-nya, yaitu Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Selain itu, pekerja yang masa kerjanya sudah 1 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan juga sudah berhak untuk menerima THR.
Editor : Ahmad Hilmiddin