get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Artis Keturunan Nabi Muhammad, No 3 Presenter Cantik Anak  Mantan Menteri Agama

Yuk Ikuti 7 Etika Berbisnis Ala Nabi Muhammad SAW, Biar Sukses !

Senin, 27 Maret 2023 | 19:52 WIB
header img
Sumber foto okezone

JAKARTA, iNewsprobolinggo.id - Sebagai umat Islam, meneladani Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari sangat dianjurkan, tak terkecuali perihal bisnis. 

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, sejarah mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW telah menggembala ratusan kambing semenjak kecil.

Kegiatan ini menjadi salah satu media pendidikan bisnis bagi beliau. Saat menginjak dewasa, Rasulullah pun mantap memilih karirnya sebagai pebisnis.

Selama berbisnis, Rasulullah menjadi pengusaha yang sukses. Dengan tetap menerapkan nilai-nilai agama Islam di dalamnya.


Tapi Tahukah kamu bahwa dalam dunia berdagang ada etikanya juga. Etika tersebut tentu menjadi tolak ukur dari kejujuran dan juga kesuksesan seseorang. 

Etika bisnis Nabi Muhammad SAW bisa dicontoh dalam menjalankan usaha. Etika bisnis Nabi Muhammad SAW menjadi faktor kunci kesuksesan.

Nabi Muhammad SAW tidak sekadar menjual produk demi mengeruk keuntungan secara finansial tetapi lebih pada kenyamanan bertransaksi dan pelayanan yang diberikan saat bertransaksi.

Berikut ini etika bisnis Nabi Muhammad SAW seperti dikutip Okezone dari buku Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad SAW, karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, terbitan Madani Prima, Senin (27/3/2023).

1. Penjual tidak boleh mempraktikkan kebohongan dan penipuan mengenai barang-barang yang dijual pada pembeli.

Penipuan yang dimaksud di sini berkenaan dengan hal-hal seperti pengurangan timbangan, menukar barang yang hendak dibeli dan sumpah palsu.

Anjuran ini juga berlaku pada kegiatan promosi. Periklanan yang semakin tidak memiliki kredibilitas telah diingatkan oleh Nabi Muhammad SAW sejak abad ke 7.

2. Penjual harus menjauhkan diri dari sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang.

Dalam mengiklankan produk atau jasa tidak dibenarkan untuk melakukan pembodohan dengan cara berdusta. Sebaik apa pun cara yang dipakai, sehalus apa pun bahasa yang digunakan, tetap sumpah yang berlebihan tidak akan membawa kebaikan dalam berdagang.

3. Hanya dengan sebuah kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan suatu penjualan akan sempurna.

Nabi Muhammad SAW sangat menghargai hak-hak individu dalam berdagang. Dari pihak pedagang maupun pihak pembeli. Dalam prinsip perdagangan yang digunakan olehnya, tidak ada satu pihak yang mempunyai keistimewaan yang lebih dari pihak yang lain. Kadang dalam transaksi jual beli ada satu pihak yang merasa dirugikan atau melakukan transaksi dengan sebuah keterpaksaan. Kesepakatan yang terjalin pun hanya ada pada satu pihak. Ketidaksempurnaan ini terjadi karena kedua pihak tidak ada yang mau mengalah.

Mengapa? Karena tidak adanya saling bermurah hati. Sikap murah hati ini tidak hanya berlaku untuk pengusaha tapi juga untuk customer.

Apabila telah terbentuk paradigma bermurah hati, kesempurnaan dalam transaksi pun akan menjadi nyata dan pada akhirnya tidak akan ada keluh kesah yang menjadi buntut dari jalannya sebuah transaksi.

4. Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran.

5. Orang yang membayar di muka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya. 

6. Nabi Muhammad dengan tegas melarang adanya monopoli dagang.

7. Tidak boleh ada harga komoditi yang melebihi batas.

Ketujuh poin di atas telah dengan jelas mengatur tata cara berdagang yang baik.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila dua orang telah melakukan jual beli maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar (memilih meneruskan jual beli atau tidak) selama mereka belum meninggalkan berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar pada yang lain dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian”. (HR. Bukhari).

Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedang yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli, maka jual beli itu harus berlaku demikian (setelah keduanya melakukan transaksi dan berpisah dari tempat jual-beli, maka tidak boleh ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal).

Kemudahan dalam bertransaksi menjadi anjuran Rasulullah. Nabi Muhammad SAW bersabda “Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual.” (HR. Bukhari, dari Jabir Ra).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut