PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan mengamankan motor curian milik Muhammad Nur Hikam, 18, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Motor tersebut dikembalikan ke pemiliknya, sedangkan pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto menyerahkan langsung motor tersebut kepada orang tua korban Suhandoyo, di halaman Mapolsek Kraksaan, pada Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Dwantoro Setyowadi mengatakan, bisa diamankannya motor curian itu, bermula saat pihaknya mendapatkan laporan tentang kehilangan motor di Desa Bulu.
Dimana saat itu, tepatnya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, terdapat orang yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah korban, dan langsung membawa kabur motor yang ada.
"Aksi itu diketahui teman korban, namun temannya mengira yang membawa motor korban adalah adik korban. Setelah tahu dicuri, maka langsung melapor," terangnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di tangan MA, 49, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Tak menunggu waktu lama, tepat pada Minggu (9/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian langsung menuju rumah MA. Hanya saja saat dilakukan penangkapan, MA melarikan diri dan hanya menemukan motor sport CBR 150 milik korban.
"Motor koban kami amankan, sementara MA yang merupakan penadah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pendalaman, hingga bisa menangkap MA dan pelaku pencurian," paparnya.
Sementara orang tua korban Suhandoyo mengaku bersyukur, motor yang digunakan anaknya sehari-hari itu bisa kembali setelah dicuri.
"Ini digunakan anak saya untuk sekolah, saya ucapkan terimakasih kepada Polsek Kraksaan, khususnya pak Kanit yang telah membantu menemukan motor saya," ucapnya.
Sekadar informasi, motor yang dikembalikan tersebut statusnya masih pinjam pakai. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses penyidikan, maka harus bersedia untuk dikembalikan sementara.
Editor : Ahmad Hilmiddin