Sujianto menjelaskan, kalau ketiga pelaku memilik peran yang berbeda. Pelaku utama Tito yang menganiaya korban, dengan sebilah pisau yang telah dibawanya. Sementara keduanya, menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
Usai menganiaya korban, ketiganya melarikan diri. Sementara korban mengalami luka di punggung sebelah kiri, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan.
"Untuk pelaku kami amankan kurang dari 24 jam, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kraksaan, untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk pelaku berjumlah tiga orang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Probolinggo dibacok orang tidak dikenal pada Minggu (19/3/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Di jalan raya Panglima Sudirman, Kota Kraksaan. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka sobek di punggung sebelah kiri.
Editor : Ahmad Hilmiddin