Qorib menuturkan, kalau lembaga yang berhak mendaftar adalah lembaga yang sudah memiliki legalitas yang jelas, artinya lembaga yang sudah berbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Syarat lainnya, lembaga tersebut juga jelas struktur kepengurusan, layaknya organisasi lembaga pada umumnya. Kemudian lembaga tersebut memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Serta, lembaga bersangkutan bukan lembaga partai.
"Hanya saja yang perlu dicatat, kami hanya mengeluarkan legalitas pengawasannya saja, terkait biaya pengawasannya, itu ditanggung lembaga itu sendiri," katanya.
Qorib menambahkan, kalau pihaknya terbuka lebar bagi lembaga yang ingin berpartisipasi melakukan pengawasan, karena semakin banyak yang mengawasi, maka semakin kecil terjadinya kecurangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin