PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran bagi lembaga yang berkeinginan ikut, menjadi pemantau jalannya Pemilu 2024 mendatang..
Pendaftaran tersebut, sudah dibuka sejak sebulan yang lalu, serta bakal ditutup 7 hari sebelum pemilihan berlangsung.
Ketua Bawaslu, Fathul Qorib mengatakan, kalau pendaftaran lembaga itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan. Dimana dalam peraturan tersebut, memberikan kesempatan bagi lembaga untuk ikut menjadi pengawas Pemilu 2024.
Setelah dinyatakan mendaftar dan memenuhi syarat, lembaga berhak mengutus anggotanya, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. Mulai dari proses pemindahan logistik, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.
"Untuk sejauh mana batas pengawasan dari lembaga tersebut, termasuk batasan di area TPS tinggal menunggu PKPU terbaru," ucapnya, Jum'at (24/2/2023).
Qorib menuturkan, kalau lembaga yang berhak mendaftar adalah lembaga yang sudah memiliki legalitas yang jelas, artinya lembaga yang sudah berbadan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Syarat lainnya, lembaga tersebut juga jelas struktur kepengurusan, layaknya organisasi lembaga pada umumnya. Kemudian lembaga tersebut memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Serta, lembaga bersangkutan bukan lembaga partai.
"Hanya saja yang perlu dicatat, kami hanya mengeluarkan legalitas pengawasannya saja, terkait biaya pengawasannya, itu ditanggung lembaga itu sendiri," katanya.
Qorib menambahkan, kalau pihaknya terbuka lebar bagi lembaga yang ingin berpartisipasi melakukan pengawasan, karena semakin banyak yang mengawasi, maka semakin kecil terjadinya kecurangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin