Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Selesaikan Pidana Pelajar, Kejari Kabupaten Probolinggo Dirikan Rumah RJ di Sekolah

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:29 WIB
  • author Zainul Rifan
Selesaikan Pidana Pelajar, Kejari Kabupaten Probolinggo Dirikan Rumah RJ di Sekolah
Penandatanganan MoU Rumah RJ (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

"Nanti secara bersama-sama jaksa, guru BK, wali murid untuk sama-sama menyelesaikan perkara tersebut melalui musyawarah mufakat," ucapnya, Selasa (14/2/2023). 

David menjelaskan, kalau kegiatan tersebut merupakan bukti keseriusan dalam menjalankan fokus pembangunan hukum di indonesia yang berkaitan dengan restorative justice. Sebagaimana telah diatur, dalam rencana RPJMN 2020-2024.

Dimana arah kebijakan dan strategi, khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana," katanya.

David berharap, konsep dari penyelesaian perkara restorative justice ini, dapat memulihkan keharmonisan lingkunan masyarakat.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut