PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Probolinggo melarang umat Islam merayakan hari Valentine Day yang jatuh, pada 14 Pebruari 2023.
Sikap larangan itu disampaikan Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad, pada Senin (13/2/2023).
"Haram hukumnya bagi umat Islam, untuk merayakan hari Valentine Day," tandasnya.
Ia menjelaskan, fatwa haram itu karena Valentine Day merupakan budaya non Islam. "Makanya para ulama mengharamkan umat Islam merayakannya," katanya.
Kiai yang dikenal vokal ini mengimbau agar umat Islam, yang belum memiliki istri agar segera menikah. "Begitu pula sebaliknya, janda-janda yang belum menikah agar segera menikah. Bukan diisi dengan pesta hura-hura," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin