PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengizinkan pedagang berjualan, di sebelah utara Taman Maramis. Lahan yang ditempati oleh pedagang untuk berjualan itu, milik Aset Pemkot.
"Nanti kalau dilarang, pemerintah yang disalahkan," tandas Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Jumat (3/2/2023).
Wali Kota Hadi menjelaskan, pengajuan izin itu kini dalam proses. Mereka akan menempati bedak non-permanen, untuk berjualan.
Sementara Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo, Ahmad Wahyudi mengatakan, jika pengajuan izinnya sudah berada di meja wali kota.
"Masih di meja wali kota. Kita masih minta petunjuk dan rekomendasi dari pak wali," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin