PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal sengketa Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang berada di Kelurahan Mangunharjo.
RDP yang melibatkan Komisi Gabungan 1,2 dan 3 itu meminta agar sengketa tanah yang dibangun Rusunawa tersebut, tidak berlarut-larut penyelesaiannya.
"Ini sudah ke beberapa kalinya menggelar RDP," ujar Sekretaris Komisi 3, Eko Purwanto, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, RDP Gabungan sudah yang kesekian kalinya digelar, namun belum juga ada penyelesaian. Itulah sebabnya, ia meminta agar sengketa itu segera menemukan titik terang.
RDP Gabungan yang menghadirkan sejumlah pihak tersebut, dimulai sejak pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.10 WIB masih terjadi tarik ulur.
"Jangan membuang-buang waktu. Waktu itu tidak bisa ditukar dengan uang. Saya minta eksekutif harus lebih serius untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Wakil Ketua DPRD, Fernanda Zulkarnain.
Ketua DPD Golkar itu mengaku setuju, setelah RDP digelar ada rapat internal. "Saya setuju nanti kita mengadakan rapat internal," katanya.
Hal senada, dikatakan Ketua DPRD Abdul Mujib. Komisi Gabungan tidak bisa memberikan rekomendasi RDP , jika kondisinya tidak menemukan titik terang.
"Selama tidak ada titik terang RDP Gabungan tidak bisa mengeluarkan rekomendasi. Apalagi status tanah itu masih berstatus hak milik atau SHM," tandasnya.
Salah seorang warga H. Bukhori yang turut hadir dalam RDP itu mengatakan, jika tanah yang diatasnya dibangun Rusunawa masih berstatus SHM atas nama Abdul Aziz.
"Status tanah bernomer 1010 itu masih menjadi hak milik ahli waris," katanya.
Menurutnya, ia hadir dalam RDP karena tanah itu sudah dibelinya, namun ia tidak berdaya saat tanah yang dibeli itu tiba-tiba dibangun Rusunawa oleh pemerintah.
"Saat itu saya tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melawan penguasa," tandasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin