Bobol Gudang Ekspedisi, Pasangan Suami Istri Asal Probolinggo Diringkus Polisi
Senin, 30 Januari 2023 | 16:55 WIB
Selain membobol gudang Ekspedisi, pasutri tersebut juga pernah melakukan aksi kejahatannya mencuri motor di pantai Dringu, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP ayat (1).
Editor : Ahmad Hilmiddin