get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Probolinggo Diringkus

Kasus Ketua LSM asal Pasuruan yang Menjadi Pengedar Sabu, Tinggal Menunggu P21

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:08 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustam Aji menyampaikan proses kasus ketua LSM yang jadi pengedar sabu (foto : iNewsProbolinggo.id/Rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus narkoba yang menjerat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Pasuruan, atas nama Agus Jalaluddin terus bergulir. Kali ini berkas tersangka dengan 1,1 ons sabu itu ,sudah sampai ke Kejaksaan.

Itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rustam Aji, pada Kamis (19/1/2023). Rustam mengaku, kalau pihaknya beberapa waktu lalu sudah menerima berkas, dari tersangka tersebut.

Hanya saja, masih ada kekurangan yang menyebabkan berkas harus dikembalikan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki, berkas tersebut kembali diberikan kepada kejaksaan.

"Kami sudah terima kembali berkasnya, tim kami masih lakukan penelitian. Tentunya penelitian akan dipercepat sebelum habis masa tahanannya," ucapnya.

Jika nanti pada proses penelitian berkas tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap, maka pihaknya akan menerbitkan P21 atau kesempurnaan berkas baik formil atau materiil.

"Setelah itu, baru nanti akan masuk tahap dua yang kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Pasuruan Agus Jalaluddin ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, pada Selasa (27/9/2022) lalu. Ia diamankan lantaran diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Probolinggo.

Dari Agus, polisi menyita sabu seberat 1,1 ons dan sejumlah uang tunai dan buku tabungan, serta 3 buah ponsel.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut