get app
inews
Aa Text
Read Next : Sewakan Tanah Desa ke Penyedia Jasa Beton Tol Probowangi, Kades Digugat Penyewa Pertama

PC PMII Probolinggo Dukung Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya !

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:51 WIB
header img
PC PMII Probolinggo Saat Menggelar Aksi (iNewsProbolinggo.id/Istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, turut menyikapi persoalan penambahan masa jabatan kepala desa. Mereka mendukung, tuntutan para Kades tersebut.

Hal itu diungkap Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Ziaul Haq. Mahasiswa Universitas Nurul Jadid (UNUJA) tersebut mengatakan, kalau dukungan yang dilontarkannya bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada proses pemilihan Kades rawan akan gesekan.

Dimana banyak pendukung satu dengan yang lainnya terlibat gesekan dan benturan yang bahkan, sampai terjadi tindak kekerasan. 

"Konflik yang terjadi pada Pilkades itu cukup lama dan berkelanjutan. Dampak dari momentum Pilkades tetangga yang semula saling tutur sapa, bisa tidak saling sapa hingga hitungan tahun," terangnya. 

Saat ditanya apakah dengan perpanjangan masa jabatan itu justru menambah peluang Kades untuk berkorupsi. Pria yang karib disapa Yayak itu menjelaskan kalau urusan korupsi memang dikembalikan kepada diri masing-masing Kades.

Sudah menjadi tugas dari pejabat yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mencegahnya. Yakni, dengan cara melakukan pengawasan yang efektif. Apabila ada yang melanggar segera ditindak. Sehingga hal itu, dapat menjaga tata kelola desa yang baik.

"Jadi revisi UU tersebut, harusnya dilakukan dalam upaya memaksimalkan dan keberhasilan dalam rangka pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ada di desa," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kepala desa seluruh Indonesia termasuk kepala desa Se-Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Aksi yang digelar pada Selasa (17/1/2023) itu, dilakukan guna menuntut penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut