PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Peristiwa penggrebekan mobil dinas yang dicurigai terdapat dua sejoli sedang bermesraan di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada (4/1/2023) malam berbuntut panjang.
Pasalnya, Pemkab Probolinggo akhirnya melakukan penarikan Mobdin tersebut. Diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor Nopol N 1036 NP itu, merupakan milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistianto mengatakan, setelah mendapat informasi tentang peristiwa tersebut, pihaknya melalui Inspektorat setempat melakukan klarifikasi dan koordinasi untuk mengetahui kebenarannya.
Klarifikasi dilakukan kepada Kasatpol PP Kota Probolinggo, di mana bersangkutan membenarkannya. Namun saat dilakukan pengamanan, keduanya diketahui tidak melakukan perbuatan asusila.
"Meski begitu, kami akui itu salah karena tidak digunakan sendiri oleh Ibu Kris. Karena telah menyalahgunakan pemanfaatannya, insyallah mobdin tersebut ditarik pemkab," terangnya, di ruang pertemuan staf Diskominfo Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (11/1/2023)
Heri menegaskan, atas kejadian tersebut pihaknya bakal menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pacta integritas, terkait pemanfaatan mobil dinas.
"Agar para kepala dinas memiliki komitmen untuk tidak penyalahgunaan kendaraan dinas," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sepasang muda-mudi kedapatan tengah bermesraan di dalam mobil Toyota Fortuner berplat merah, pada Rabu (4/1/2023) malam. Di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Aksi mereka dicurigai, setelah warga melihat mobil tersebut terparkir cukup lama. Akhirnya dilakukan pengaduan ke Satpol PP dan dilakukan pengamanan.
Editor : Ahmad Hilmiddin