Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa mengatakan, kalau perpanjang pada 18 desa tersebut, dilakukan karena tidak memenuhi kuota pendaftar.
Dimana minimal pendaftar, pada setiap desa ialah enam orang atau dua kali kebutuhan yang akan dilantik. Dan sebelum adanya perpanjangan, ke-18 desa tersebut jumlah pendaftarnya belum mencapai enam orang, sehingga dilakukan perpanjangan.
"Ini hanya berlaku untuk 18 desa itu saja, sementara desa lainnya tidak. Jadi yang berdomisili di 18 desa tersebut bisa mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan," ucapnya. Senin (2/1/2023).
Ali menjelaskan, dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, tahapan tes tulis yang direncanakan digelar pada 6-9 Januari nanti, terpaksa juga harus ditunda. Dan direncakan pada 9-14 Januari 2023.
"Dengan adanya perpanjangan ini kuota pendaftar akan mampu terpenuhi. Sehingga nanti tidak akan adalah lagi perpanjangan," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin