Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berburu Hadiah, Jalan Sehat HUT RI Jadi Ajang Warga Sumberanyar Berkumpul
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sengketa Tanah di Bucor Kulon Probolinggo Hakim Diminta Objektif

Senin, 26 Desember 2022 | 16:38 WIB
  • author ahmad didin
Kasus Sengketa Tanah di Bucor Kulon Probolinggo Hakim Diminta Objektif

Ia menjelaskan, dari hasil Pemeriksaan Setempat itu diketahui objek sengketa dikuasai oleh 3 orang, yakni anak dari Bu Toya, adik dari tergugat 2 tapi dalam gugatan tidak turut tergugat. 

"Ini sudah tidak jelas ini, karena yang disengketakan itu memang satu area tapi disitu sudah dikuasai oleh tiga orang yaitu tiga saudara dan itu diakui oleh penggugat barusan tapi saudaranya ini tidak ikut tergugat, ini kesalahan fatal dari penggugat jadi gugatannya ini sudah tidak jelas gugatannya," pungkanya. 

Sementara Kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar kepada awak media. 

Sekedar informasi, sebelumnya tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut