PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo mengamankan 31 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, jenis solar yang ditimbun oleh tengkulak. 31 ton BBM subsidi itu, diamankan berikut 4 orang tersangka mulai dari penampung, sopir, kernet dan penyandang dana.
Keempatnya adalah B, 45, warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih sebagai kernet. Lalu AR, 45, warga Desa Sumberejo dan SW, 50 warga Mentor Kecamatan Tongas yang masing-masing sebagai sopir dan penyandang dana.
Serta VAP, 35, warga Kedungasem, Kecamatan Sumberasih yang merupakan penampung dari BBM subsidi jenis solar yang diamankan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau penangkapan tersangka bermula, saat pihaknya melaksanakan patroli di Jalur Pantura masuk Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pada Kamis (7/11/2022), siang sekitar pukul 14.00 WIB
Saat patroli itu, pihaknya melihat sebuah truck berwarna kuning dengan Nopol N 8214 UR. Truck tersebut hendak mengisi BBM jenis solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bahar Umum (SPBU) Sinto. Selanjutnya kendaraan truck tersebut, tidak jadi mengisi dikarenakan kosong.
"Kemudian truck keluar mengarah ke timur dan berhenti dipinggir jalan," ucapnya, saat pres rilis kasus tersebut. Jum'at (18/11/2022)
Karena gerak geriknya mencurigakan, pihak kepolisian segera mengecek truck yang baknya sudah dimodifikasi itu. Ketika diinterogasi, AR selaku sopir mengaku kalau truck tersebut mengangkut ikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bak truck tersebut berisi dua buah tandon. Yang masing-masing tandon berisi 1 ton BBM jenis solar.
"Tangki trucknya sudah modifikasi, terdapat pompa mesin yang mengalirkan solar dari tangki ke tandon," jelasnya.
Kemudian truck beserta pengendaranya tersebut diamankan. Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang terlibat dalam penimbunan solar subsidi tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin