get app
inews
Aa
Read Next : Polres Probolinggo Siagakan Pasukan Khusus Jaga Arus Mudik dan Balik, Utamanya Jalur Rawan

Polres Probolinggo Sidak Apotek Pastikan Tidak Menjual Obat Sirup Yang Dilarang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:24 WIB
header img
Anggota Polri bersama Dinkes dan BPOM saat melakukan sidak disalah satu Apotik (foto: Dok. Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo melakukan Sidak, ke sejumlah apotek di Probolinggo. Hal itu guna memastikan, apotek sudah menarik obat sirup mengandung Etilen Gelikol yang ditarik oleh Kemenkes dan BPOM Republik Indonesia. 

Dalam Sidak yang dilakukan pada Selasa (25/10/2022) itu. Polres Probolinggo menggandeng Dinas Kesehatan juga Badan Kesehatan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Probolinggo. 

Diketahui, kelima obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam). 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil pengecekan di Apotek-apotek wilayah Kabupaten Probolinggo, kelima jenis obat tersebut sudah tidak diperjual belikan lagi. 

"Setelah adanya pengumuman dari pemerintah tentang larangan kelima obat tersebut, kami langsung melakukan patroli di sejumlah apotek-apotek yang ada di Kabupaten Probolinggo," paparnya.

Kapolres juga mengimbau kepada anggotanya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat membeli dan memperoleh obat, hanya di sarana resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat. 

"Usahakan ketika membeli obat cek kemasan dalam kondisi baik, cek labelnya, izin edar dan kedaluwarsa," katanya.

Diharapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya ini, bisa menyelamatkan anak-anak dari potensi penyakit yang berbahaya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut