Pengakuan mantan istri pun dibenarkan oleh aparat kepolisian.
"Karena kawatir, saksi (Sunawati, red) langsung mendatangi tempat kos korban. Dan menemukan korban tergeletak di kamarnya," ungkap Aipda Romli.
Kepada polisi, Sunawati juga mengaku ia dan korban sudah bercerai selama 10 tahun. Pasca bercerai, korban tinggal sendiri di kontrakannya.
Menerima laporan kematian korban, polisi langsung melakukan olah TKP. Hasilnya tidak ditemukan indikasi penganiayaan pada tubuh Indra Kusuma. Sehingga, dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit liver yang sudah lama dideritanya.
"Kalau luka-luka bekas penganiayaan tidak ditemukan setahu saya," ucap Aipda Romli.
Demi kepentingan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan untuk diautopsi.
Saat di rumah sakit, ternyata pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan membawa mayat korban ke rumah duka, di Kecamatan Gending untuk dikebumikan disana.
(*)
Editor : Hikmatul Uyun