PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Salah seorang wali murid SMKN 3 Kota Probolinggo, Syafiuddin ARB akhirnya mencabut laporannya. Ia mencabut laporan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah yang sempat dilaporkan ke siber pungli, Polres Probolinggo Kota beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita mencabut laporan itu," tandasnya, Selasa (20/9/2022).
Pria yang juga mantan anggota DPRD setempat itu, mencabut laporannya demi masa depan sekolah sendiri. "Saya berharap dengan pencabutan laporan ini, tidak ada lagi praktek pungli di sekolah ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan pungli itu dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota beberapa waktu lalu, di mana saat itu posisi kepala sekolah dijabat oleh Rohma Hadi. Dugaan pungli itu, dengan dalih sumbangan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta per-siswa.
"Yang namanya sumbangan itu, tidak menyebutkan nominal. Apalagi sampai ada embel-embel surat pernyataan," katanya saat didampingi Kasek SMKN 3 yang baru, Atim Sucihanah.
Menurutnya, pihak sekolah boleh meminta sumbangan kepada wali murid, asalkan tidak menyebutkan nominal. "Regulasinya seperti itu, sehingga tidak ada paksaan, apalagi sampai memberatkan wali murid," katanya.
Sementara Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Probolinggo, Atim Sucihanah menjelaskan, jika pihaknya mengaku berterima kasih atas pencabutan laporan tersebut.
Menurutnya, sekolah itu memiliki dana operasional sekolah yang namanya BOS. Namun demikian, sekolah juga diperbolehkan meminta bantuan, asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin