Buhori Muslim menjelaskan, lahan yang kini berdiri bangunan Rusunawa di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan itu, masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 1010 atas nama Sekarsari.
"Nah, saya membeli lahan itu pada ahli warisnya," katanya.
Saat mendatangi kantor Dewan itu, Buhori Muslim langsung ditemui oleh Ketua DPRD Abdul Mujib di ruangannya.
Abdul Mujib tidak menampik, Buhori Muslim memang pernah mengirim surat untuk mengajukan RDP. "Namun karena kesibukan komisi dan pimpinan, sehingga gelar RDP itu tertunda," ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Abdul Mujib berjanji, akan segera menindaklanjuti pengajuan surat RDP tersebut. Untuk menangani persoalan ini, tentu akan melibatkan semua komisi dengan menggelar RDP Gabungan.
Editor : Ahmad Hilmiddin