PROBOLINGGO, iNews.id - Dua pelaku perampasan ponsel di Jalan Raya Pantura, Dusun Parsean, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dibekuk Unit Reskrim Polsek Dringu.
Keduanya adalah Trisnadi Ari Ardhana 20, dan Rofiq Hidayat 25, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sedangkan korbannya Himawan Indra Edisaid, 19, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhamad Dugel mengatakan, ditangkapnya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi melalui Hallo pak Kapolres bahwa terjadi pencurian handpone yang disertai perampasan pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari infomasi itu kami segera menuju lokasi untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku," tuturnya, pada Kamis (1/8/2022).
Dugel menjelaskan kalau peristiwa bermula saat korban berangkat dari rumahnya menuju Kota Probolinggo. Korban yang berboncengan dengan temannya M Izza, 18, dikagetkan dengan dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Satria FU memepet kendaraannya.
Tak ingin terjadi kecelakaan, korbanpun berhenti dipinggir jalan. Namun nahas, saat berhenti itulah pelaku justru mengancam korban dengan celurit. Korban diminta menyerahkan handponenya kepada pelaku.
"Karena takut, korban akhirnye menyerahkan handponenya. Usai menyerahkan itu, korban langsung berteriak maling," ujarnya.
Sontak saja, teriakan itu mengundang perhatian warga untuk membantu dan menelepon pihak kepolisian. Tak berselang berapa lama, pihak kepolisian datang dan langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Saat dikejar, pelaku terjatuh dan langsung kami amankan. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin