JAKARTA, iNews.id - Pengacara Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening seluruh ajudan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, ada keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo. Sehingga, pihak PPATK perlu menelusuri ke mana dan dari mana aliran dana tersebut.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin juga meminta pihak PPATK untuk memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini "tidak mau bicara" dan tidak mau memberi keterangan ke pihak yang berwenang.
"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**. Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," paparnya.
"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," sambungnya.
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan.
Lalu, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Editor : Ahmad Hilmiddin