PROBOLINGGO, iNews.id - Bangunan Rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang sempat digugat oleh beberapa orang yang mengaku ahli waris, kini telah sampai tahap sidang putusan, Rabu (10/8/2022).
Dalam putusan tersebut, gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim, karena gugatan yang amburadul dan batas - batas objek yang tidak sesuai.
Kuasa hukum tergugat, Husnan taufiq mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan hasil putusan tersebut, pasalnya sudah 60 persen gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim.
"Kami bersyukur atas putusan ini, karena gugatan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim karena amburadul", ungkap kuasa hukum tergugat.
Pihaknya sangat bersyukur, karena dalam fakta persidangan gugatan para penggugat tidak jelas.
"Sehingga majelis hakim menolak gugatan para penggugat", pungkasnya.
Senada dikatakan, Sholehuddin salah satu keluarga tergugat. Ia sangat bersyukur dengan hasil putusan yang telah disampaikan, oleh majelis hakim.
"Saya sangat bersyukur dengan hasil putusan ini, dan saya juga sangat berterimakasih kepada kuasa hukum saya, pak Husnan taufiq yang sudah membantu keluarga saya dari awal hingga putusan ini", ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum penggugat, saat di konfirmasi reporter iNews Probolinggo tentang rencana banding, pihaknya mengaku masih pikir - pikir dulu dengan clientnya.
"Akan kami fikir-fikir dulu mas", ucapnya sambil meninghalkan ruang sidang.
Perlu diketahui tiga penggugat bangunan rumah BSPS itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran dengan dalam perkara sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin