Sesampai di toko, lanjut Jamil, tersangka kemudian membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci. Total senilai Rp 6.650.000 uang yang diambil tersangka, dari laci tempat penyimpanan uang tersebut. Setelah itu, tersangka kembali menaruh kunci di tempat semula.
Sayangnya, aksi tersangka tersebut telah diperhatikan oleh saksi yang kemudian dilaporkan kepada korban, sehingga korban akhirnya melaporkan ke Polsek Gading.
"Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali, di toko milik korban," ucapnya.
Adapun uang hasil curian tersebut, digunakan tersangka untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR, Speaker aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan, sebagai barang bukti dan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin