“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujarnya.
Dikatakan, para korban baru merasa tertipu setelah pelaku tidak kunjung memberikan keuntungan yang telah disepakati bersama. Bahkan modal saat hendak diminta untuk dikembalikan, pelaku tidak bisa ditemui dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.
“Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya ada puluhan orang, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 miliar dari aksina ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.
Editor : Ahmad Hilmiddin