get app
inews
Aa Read Next : Samson Saksi PAN di Bondowoso Ambruk, Meninggal saat Perhitungan Suara

Polres Bondowoso Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Gas LPG, Senilai 20 Miliar

Senin, 18 Juli 2022 | 14:38 WIB
header img
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko (tengah) menunjukan barang bukti investasi bodong. (Foto: Taufik/iNews.id)

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang pelaku penipuan bermodus investasi bodong di Kabupaten Bondowoso, akhirnya dibekuk anggota kepolisian resort (Polres) setempat, Senin 18 Juli 2022.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa menipu sejumlah warga di Kabupaten Bondowoso, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Adalah RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Dalam menjalankan aksinya, ia memperdayai korban dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.

Pelaku menjanjikan kepada korban akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya mendapat laporan, dari beberapa korban. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil menipu para korbannya hingga meraup keuntungan Rp. 20 miliar lebih.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujarnya.

Dikatakan, para korban baru merasa tertipu setelah pelaku tidak kunjung memberikan keuntungan yang telah disepakati bersama. Bahkan modal saat hendak diminta untuk dikembalikan, pelaku tidak bisa ditemui dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.

“Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya ada puluhan orang, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp. 20 miliar dari aksina ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut