get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kakek Asal Banyuwangi Dibacok

Polisi Ringkus Pelaku Onani di Taman Sritanjung Banyuwangi

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:20 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap seorang laki - laki dalam vidio yang menghebohkan dunia maya. (Foto: Siswanto/iNews.id)

BANYUWANGI. iNews.id - Satreskrim Polresta Banyuwangi, akhirnya meringkus ARB (42) warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro akibat aksi pornografi yang dilakukannya di depan umum. ARB nekat onani dihadapan RM (18), salah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Banyuwangi.

Informasi dihimpun, sewaktu kejadian korban tengah menunggu rekannya di depan Pendapa Sabha Swagatha Blambangan atau komplek Taman Sritanjung Banyuwangi, sekitar pukul 17.22 WIB, Rabu (13/7/2022).

Pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, bernopol polisi DK - 5321 - XT itu, tiba-tiba mendekati korban sembari berusaha memperlihatkan alat kelaminnya.

Tak hanya itu, pelaku kemudian dengan sengaja memainkannya di hadapan korban. Kesal melihat aksi pelaku, korban kemudian mengambil gambar video aksi pelaku menggunakan kamera ponselnya.

Oleh korban, rekaman video itupun diunggahnya ke jejaring media sosial hingga viral. Tak hanya itu, rekaman video juga digunakan korban, sebagai alat bukti untuk melapor ke pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bersangkutan sebenarnya telah menegur pelaku saat melakukan aksi pornonya.

Hanya saja, pelaku memilih diam dan melanjutkan aksinya. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan aksi pelaku kepihak kepolisian.

"Tak kurang dari waktu 19 jam, pelaku kami tangkap. Bersangkutan langsung kami periksa, guna mengetahui motifnya, termasuk mengecek kondisi kejiwaannya," terang Deddy, Minggu 17 Juli 2022.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Deddy, pelaku bakal dijerat Pasal 36 Junto pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan didenda sebanyak 5.000.000.000.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut