PROBOLINGGO, iNews.id - Pengadilan Agama Kraksaan periode Januari - Juni 2022, telah menerima 1.362 perkara perceraian. Dari angka itu, ada 1.243 perkara yang sudah diputus oleh PA setempat. Penyebab perceraian itu didominasi, karena faktor ekonomi.
Panitera Muda (Panmud) Hukum pada PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan kalau dari 1.362 perkara yang diajukan itu, ada sebanyak 671 perkara cerai yang disebabkan karena faktor ekonomi. Jumlah itu hampir 50 persen dari penyebab perceraian lainnya seperti pertengakaran, judi, mabuk dan meninggalkan salah satu pihak.
Faktor ekonomi, tidak luput dari adanya pandemi Covid-19. Dimana dampak ekonomi masih cukup terasa hingga saat ini. Wajar jika dalam hubungan rumah tangga sering goyah karena ekonomi yang tidak stabil.
"Jadi saat dipersidangan itu ditanya alasan kepada ingin cerai, rata-rata banyak yang menjawab karena faktor ekonomi," ucapnya. Selasa (12/7/2022).
Syafiudin menjelaskan kalau dalam kasus perceraian itu didominasi olah perkara cerai gugat, atau perkara yang diajukan pihak istri kepada pihak suami. Dimana dari jumlah 1.362 perkara yang diajukan, ada sebanyak 927 perkara cerai gugat, dan 435 lainnya perkara cerai talak, atau perkara yang diajukan pihak suami.
"Dimana pihak istri yang sudah tidak kuat menjalani rumah tangganya, langsung mengajukan perceraian," ujarnya.
Syafiudin menyarankan kepada semua pihak dalam hubungan rumah tangga agar menyelesaikan seluruh masalah rumah tangga dengan musyawarah terlebih dulu sebelum memilih jalan perceraian.
Editor : Ahmad Hilmiddin