get app
inews
Aa Text
Read Next : Listrik Mati di Terowongan Mina, ini Kronologinya

Tahallul Tsani, Momen Jamaah Haji Usai Lempar Jumrah Aqabah

Senin, 11 Juli 2022 | 10:52 WIB
header img

MINA, iNews.id - Jamaah haji Indonesia saling menggunduli rambut usai lempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah. Mencukur gundul rambut (tahallul) merupakan bagian dari manasik haji.

Pemandangan jamaah haji Indonesia saling menggunduli rambut ini terjadi di tenda-tenda jamaah haji di Mina, khususnya jamaah haji laki-laki.

Cukur rambut ini salah satu aktivitas jamaah haji yang paling mencolok di area tenda jamaah haji Indonesia. Jamaah harus antre dan jongkok saat rambut dicukur gundul.

Nuansa kekeluargaan terlihat dalam momen jamaah haji saling menggunduli rambut.

Menurut jamaah haji bernama Tholib (41 tahun) asal embarkasi Palembang (PLM), dalam manasik mendapat penjelasan kenapa baiknya seorang jamaah haji laki-laki bertahallul.

"Saya mencukur gundul untuk mengikuti sunah rasul. Haji itu harus gundul biar afdol," kata Tholib kepada Media Center Haji (MCH).

Husein jamaah haji lainnya asal Palembang mengatakan, hanya butuh waktu lima menit untuk mencukur plontos jamaah. Meski ada beberapa jamaah yang memilih untuk tidak cukur plontos.

"Mudah-mudahan banyak yang mau mencukur juga dan ini gratis," katanya.

Mereka meyakini dengan tahallul akan diampuni dosa-dosanya.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama, secara harfiah tahallul berarti dihalalkannya kembali larangan-larangan selama berihram. Hal itu ditandai dengan mencukur rambut.

Untuk jamaah haji wanita, tahallul atau bercukur disyaratkan hanya beberapa helai ujung rambut. Sedangkan untuk jamaah haji laki-laki disunahkan untuk menggunduli rambutnya. Apalagi bagi mereka yang baru melakukan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini macam-macam tahallul:

1. Tahallul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan di mana seseorang telah selesai melaksanakan semua rukun umrah. Oleh karena itu dihalalkan (dibolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah.

2. Tahallul Haji
Tahallul haji terdiri atas dua macam:

a. Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di kegiatan berikut ini:
- Melontar jumrah Aqabah dan kemudian memotong sebagian rambut kepala atau bercukur.
- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Setelah melakukan tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian ikhram dengan pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan selama ihram, kecuali bercumbu hingga bersetubuh dengan pasangan.

b. Tahallul tsani adalah keadaan di mana seorang jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah selesai melakukan tahallul tsani, jamaah baru boleh bersetubuh dengan pasangannya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut