get app
inews
Aa Text
Read Next : Fernanda : Saatnya Kota Probolinggo Memiliki Pemimpin Yang Tidak Mementingkan Kepentingan Pribadi

Soal PHK 15 Karyawan, Kuasa Hukum SPBU Ketapang Akhirnya Angkat Bicara

Senin, 04 Juli 2022 | 19:13 WIB
header img

Saat ditanya setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp 8 juta akibat insiden itu, Salamul Huda mengaku tidak paham. Namun yang jelas, pihak SPBU tidak hanya memberhentikan, melainkan juga akan mempidanakan ke 15 karyawan tersebut.

 "Mereka melanggar ketentuan dan Undang-Undang Migas pasal 55 tentang pendistribusian minyak BBM, karena mendistribusikan di luar ketentuan," katanya. 

Rencananya, dalam waktu dekat ini ke 15 karyawan itu akan dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut