PROBOLINGGO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku adalah Dedi Siswanto, 48, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Yang bersangkutan dibekuk petugas pada Selasa (28/6/2022) malam, di area Pom Bensin Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram," ucapnya, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa menuju Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan intensif guna mengetahui asal barang haram tersebut.
Kapolres Probolinggo menyebutkan bahwa Polres Probolinggo senantiasa terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo. Seiring dengan usia Polri yang ke 76 tahun.
"Kepolisian senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda para penerus bangsa," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin