get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dilaunching, Pantai Karanganom Jadi Wisata Baru di Desa Karanganyar Probolinggo

Serang Anggota Pagar Nusa, Tiga Anggota PSHT Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:59 WIB
header img

SURABAYA, iNews.id - Tiga anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyerangan terhadap empat anggota Pagar Nusa.

Ketiga anggota PSHT itu berinisial AS (21), RM (20) dan MR (18), ketiganya warga Benowo, Kota Surabaya. Ketiga tersangka ini turut serta dalam aksi penyerangan di kawasan Pakal yang membuat empat pesilat Pagar Nusa mengalami luka-luka.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan anggota PSHT ini bermula saat kelompok anggota Pagar Nusa dari Lamongan dan Bojonegoro melakukan perjalanan pulang setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Kota Surabaya.

Saat rombongan Pagar Nusa melintasi kawasan Pakal, hingga ke perbatasan Gresik, mendapat serang secara fisik dan lemparan berbagai benda keras. Akibatnya empat pesilat Pagar Nusa harus dilarikan ke Rumah Sakit Darus Syifa Benowo. 

"Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok ini telah terlibat cekcok di Banjarsugihan, Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022). 

Yusep mengungkapkan, kasus penyerangan ini dipicu provokasi di media sosial (medsos). "Mereka melakukan aksi tersebut sebenarnya termakan provokasi yang dibaca di grup WhatsApp (WA). Di grup itu menerangkan jika anggota PSHT ada yang terluka akibat diserang. Saat ini kami sedang memburu pembuat pesan provokasi tersebut dengan melibatkan tim siber," kata Yusep.

Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," tandas Yusep. 

Atas perbuatanya, ketiga anggota PSHT tersebut telah dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut