"Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda," ucap Kapolres Probolinggo
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait