Gencar, Polisi Kembali Bekuk Dua Pengedar Pil Okerbaya

Ahmad Didin
Dua Pengedar Pil Okerbaya dan barang bukti pil okerbaya.

"Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda," ucap Kapolres Probolinggo

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. 

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network