Tim tersebut, menurutnya, perlu melakukan pemeriksaan forensik digital serta menelusuri legalitas kegiatan penyadapan yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan kebocoran informasi strategis negara.
Ia juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik.
Namun, perhatian Samsudin tidak hanya tertuju pada keamanan komunikasi kepala negara. Ia mengingatkan bahwa perlindungan privasi juga menyangkut kehidupan masyarakat, termasuk wartawan, aktivis, tokoh organisasi, dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
“Bagaimana jika wartawan yang sedang mengungkap korupsi disadap? Bagaimana jika aktivis yang mengawasi penyalahgunaan kekuasaan justru menjadi sasaran penyadapan ilegal? Kalau praktik semacam itu benar terjadi, demokrasi dan pengawasan publik dapat terancam,” ujarnya.
Samsudin juga meminta penanganan perkara membedakan secara jelas antara dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan pembocoran informasi rahasia negara. Masing-masing persoalan, kata dia, memiliki unsur hukum yang perlu dibuktikan.
LSM LIRA menyatakan mendukung upaya penguatan keamanan nasional dan penegakan hukum. Meski demikian, Samsudin mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tidak membedakan pihak berdasarkan jabatan maupun pangkat.
“Jika bukti mengarah kepada seorang jenderal, periksa jenderalnya. Jika mengarah kepada pejabat politik, periksa pejabatnya. Semua harus tunduk pada hukum Republik Indonesia,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
