Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, LIRA Soroti Potensi Kebocoran Rahasia Negara

Doni Irawan
Samsudin wakil presiden LSM lira (foto :iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan kemungkinan kebocoran informasi negara menjadi perhatian Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H. Ia meminta isu tersebut ditelusuri secara independen dan transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Samsudin menilai, apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai penyebaran informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak, persoalan tersebut dapat berdampak serius terhadap keamanan negara.

Isu itu juga menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri. Namun, Samsudin menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Apabila terdapat bukti keterlibatan mantan Kapolri maupun pihak-pihak lain, maka harus diusut secara menyeluruh. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi maupun jenderal,” tegas Samsudin.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya menelusuri dugaan pelaksana teknis. Aparat juga perlu mengungkap asal informasi, pihak yang memerintahkan, penerima informasi, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila bukti mengarah ke sana.

Samsudin bahkan meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, dan lembaga negara terkait.

Tim tersebut, menurutnya, perlu melakukan pemeriksaan forensik digital serta menelusuri legalitas kegiatan penyadapan yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan kebocoran informasi strategis negara.

Ia juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik politik.

Namun, perhatian Samsudin tidak hanya tertuju pada keamanan komunikasi kepala negara. Ia mengingatkan bahwa perlindungan privasi juga menyangkut kehidupan masyarakat, termasuk wartawan, aktivis, tokoh organisasi, dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

“Bagaimana jika wartawan yang sedang mengungkap korupsi disadap? Bagaimana jika aktivis yang mengawasi penyalahgunaan kekuasaan justru menjadi sasaran penyadapan ilegal? Kalau praktik semacam itu benar terjadi, demokrasi dan pengawasan publik dapat terancam,” ujarnya.

Ia menilai, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Samsudin juga meminta penanganan perkara membedakan secara jelas antara dugaan penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, dan pembocoran informasi rahasia negara. Masing-masing persoalan, kata dia, memiliki unsur hukum yang perlu dibuktikan.

LSM LIRA menyatakan mendukung upaya penguatan keamanan nasional dan penegakan hukum. Meski demikian, Samsudin mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tidak membedakan pihak berdasarkan jabatan maupun pangkat.

“Jika bukti mengarah kepada seorang jenderal, periksa jenderalnya. Jika mengarah kepada pejabat politik, periksa pejabatnya. Semua harus tunduk pada hukum Republik Indonesia,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network