Samsuddin mengatakan putusan hakim merupakan hasil dari proses persidangan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pertimbangan hukum. Menurutnya, proses peradilan harus tetap berlangsung secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan publik, kekuasaan maupun kepentingan pihak mana pun," katanya.
Ia menyebut LSM LIRA bersama LBH LIRA Jawa Timur sejak awal mengikuti perkembangan perkara tersebut. Pengawalan, kata dia, dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Kami tidak mengintervensi hakim. Kami tidak mendikte putusan. Kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai hukum," ujar Samsuddin.
Agus sebelumnya diketahui berstatus sebagai anggota Polri ketika perkara tersebut terungkap. Dalam proses selanjutnya, Agus menjalani proses etik internal dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Samsuddin mengatakan perkara yang melibatkan seorang mantan anggota kepolisian tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan individu, bukan digeneralisasi sebagai tindakan institusi.
"Oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai institusi. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum justru penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.
Sebelum persidangan pembacaan vonis, sejumlah massa yang terdiri dari LSM LIRA, mahasiswa, dan keluarga korban menggelar aksi di depan PN Malang.
Mereka datang untuk mengawal proses persidangan. Massa juga membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar perkara diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Kasus tersebut bermula ketika Faradilla Amalia Najwa, 21, ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm. Kondisi tersebut sempat membuat kematian korban diduga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Namun, penyelidikan kepolisian kemudian berkembang dan mengarah kepada Agus Muhammad Saleman yang diketahui merupakan kakak ipar korban serta Suyitno.
Ketika kasus tersebut terungkap, Agus masih tercatat sebagai anggota Polri. Setelah menjalani proses etik, statusnya di kepolisian berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu, Samsuddin menyebut pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan LBH LIRA Jawa Timur di bawah koordinasi Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum.
Putusan PN Malang ini masih merupakan putusan pada tingkat pertama. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
