Kapolsek Maron menjelaskan dalam rekonstruksi yang terdapat 12 adegan tersebut diketahui jarak sasaran tembak sejauh 74 meter, sedangkan lokasi korban tertembak berjarak 3 meter dari titik sasaran.
"Korban tertembak peluru senapan angin milik tersangka di jarak 71 meter. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tetap tidak tertolong saat perjalan ke puskesmas," tutur kapolsek.
Saat ini Kepolisian juga tengah mendalami darimana senapan angin modifikasi tersebut didapat.
"Masih kami dalami ya. Saya mengiimbau kepada seluruh warga masyarakat dalam hal menggunakan senapan angin tolong diikuti aturan tata cara penggunaannya, bagaimana cara penyimpanannya dan ada aturan sendiri mana yang boleh dipakai dan senjata mana yang tidak boleh dipakai," pungkas Kapolsek Maron.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait