PROBOLINGGO, iNewsProbplinggo.id - Penginapan Hadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, resmi ditutup pada Senin (26/1/2026). Setelah sebelumnya sempat dikeluhkan warga saat RDP dengan DPRD setempat.
Diketahui, keputusan penutupan tersebut tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 atas nama Romelah selaku pemilik usaha. Pencabutan dilakukan sebagai sanksi administratif atas dugaan pelanggaran ketentuan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menegaskan bahwa keputusan tersebut telah diambil sesuai prosedur.
"Kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Dalam diktum keenam SK juga disebutkan pelaku usaha dapat mengajukan perizinan baru paling cepat satu tahun setelah pencabutan NIB," katanya, Selasa (27/1/2026)
Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya Syafiuddin AR, pihak pengelola menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Pihaknya menilai, pencabutan izin tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pelanggaran yang disebutkan masih bersifat dugaan dan belum pernah diputus melalui proses peradilan," ucapnya.
Syafiuddin juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kami akan menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
