PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Rekonstruksi rencananya akan digelar pada Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka Agus Suleman, anggota Polsek Krucil yang juga ipar korban, serta Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Jatim yang telah mengungkap kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka dari unsur aparat kepolisian.
Menurut Samsudin, pihak keluarga korban bersama tim kuasa hukum telah mendatangi Polda Jatim dan mendapat penjelasan terkait pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa terhadap dua tersangka ini diterapkan tiga pasal sekaligus,” kata Samsudin, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 285 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
LBH LIRA Jatim, lanjut Samsudin, menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan dengan memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
“Penyidikan yang terbuka dan tegas menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan secara tertulis bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengkaji ulang rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Rekonstruksi dilakukan untuk menelaah mekanisme eksekusi, relokasi, serta peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memiliki ide membuang jasad korban ke sungai,” kata AKBP Jumhur.
Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
