Pertanyakan Status Laporan Penggelapan, Warga Kota Probolinggo Datangi Mapolres

Redaksi
Yogi saat memasuki ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/redaksi)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Linda (62) asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo. Guna meminta klarifikasi terkait tindak lanjut kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya.

Setiba di Mapolres, pada Kamis (31/7/2025) siang, Linda yang saat itu bersama putranya Yogi langsung masuk ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo. 

Yogi menjelaskan, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi sejak Maret 2024 lalu. Kemudian baru mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Mei 2024.

Karena belum ada kejelasan pasca terbitnya itu, maka pihaknya mendatangi pihak kepolisin untuk menanyakan kasusnya. Dan pada April 2025 kembali muncul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke dua.

"Karena sampai sekarang belum ada kejelasan, kami datang kembali untuk menanyakan," katanya.

Menurutnya, kasus yang menimpa mamanya itu memang perlu ketelitian dan kejelian pihak kepolisian untuk mengungkap. 

"Tapi ya juga menurut aturan tidak terlalu lama untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini," paparnya.

Yogi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban membeli tanah kepada seseorang berinisial En pada tahun 2020 lalu. Sementara sebelumnya En membeli tanah tersebut dari Ruhana dan SHM nya masih nama Ruhana, namun sudah proses balik nama kepada En.   

Sesuai kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah selesai balik nama dari Ruhana ke En. Maka En juga akan segera memproses balik nama SHM nya atas nama korban.

"Namun pada tahun 2022 SHM tersebut justru digadaikan ke pihak bank oleh pelaku ini. Padahal 2020 sebelumnya sudah di beli mama ini," jelasnya.

Selain itu, En sempat meminta uang dengan dalih kerjasama bisnis pelihara ayam di tanah yang telah dibeli korban. Korban yang tidak menaruh curiga memberikan uangnya untuk dikelola. Namun uang tersebut kembali digelapkan oleh En.

"Untuk kerugian semua baik tanah dan uang bisnis itu mencapai Rp 8,9 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan, jika kasus yang menimpa korban tersebut tetap berjalan. Dan jika disampaikan berhenti maka itu bertentangan dengan fakta.

"Progresnya cukup bagus, kita periksa sampai ke ahli dan gelar di Polda. Memang tidak bisa cepat, tetapi saya memastikan kasusnya tetap berjalan," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network