PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo meringkus MSR (33) asal Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris. Spesialis jambret itu dibekuk usai melakukan merampas tas milik pasutri asal Kecamatan Kotaanyar.
Korban berinisial MSD (61) dan HC (53) itu dijambret oleh pelaku beberapa waktu lalu di Jalan Raya Surabaya- Situbondo. Tepatnya di depan BNI Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban tentang adanya perampasan paksa tas milik korban di Kecamatan Paiton.
Ketika itu, korban bersama istrinya mengendarai motor dengan membawa tas berisi uang tunai. Setiba di jalan raya Paiton, korban dibuntuti oleh pelaku dan langsung merampas tasnya.
"Bahkan, pasutri tersebut sampai terluka akibat jatuh dari motornya saat ditendang pelaku," katanya, Sabtu (21/6/2025)
Mendapat laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu pelaku, sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Pelaku yang diamankan sempat mengelak melakukan perbuatan tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku penjambretan, akhirnya hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.
"Pelaku ini merupakan spesialis jambret yang telah melakukan aksi dibeberapa tempat," ucapnya.
Lokasi yang telah diakui MSR saat melancarkan aksinya itu, meliputi, Jalan Raya Surabaya- Situbondo depan BNI Paiton, Leces, Besuk, Kraksaan, Dringu, Kota Probolinggo, Pasuruan, dan Situbondo.
"Kami harap setelah tertangkapnya pelaku ini, kejahatan jalanan di Kabupaten Probolinggo dapat berkurang," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait