Status Tersangka, Kasus Penganiayaan Tetangga di Tiris Probolinggo Akan Segera Dilimpahkan

Zainul Rifan
Polres Probolinggo sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan akan melimpahkan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan seorang tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa Sari Fatimah, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Berkas perkara juga akan segera di serahkan ke Kejaksaan.

Diketahui, Sari sendiri merupakan korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri bernama Bagong.   

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut. Pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk pengungkapan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihaknya langsung menetapkan satu orang tersangka. 

"Kasusnya akan segera kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," katanya, Senin (28/4/2025)

Untuk saat ini, tersangka masih belum dilakukan penahanan, karena pasal yang ditersangkakan adalah 351 KUHP, dengan ancaman kurang dari 2 tahun.

"Nanti setelah diserahkan ke kejaksaan, sudah wewenang kejaksaan untuk penahanannya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu tepatnya Agustus 2024, korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuh akibat dipukul menggunakan kayu dan genteng.

Dalam surat laporannya, kejadian bermula saat tersangka dan korban cekcok perkara pembuatan ukuran kandang sapi, singkatnya keduanya terlibat perseteruan yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network